BPMA PUSKUD JATIM
Sebagai upaya serius PUSKUD JATIM untuk lebih memberdayakan para KUD Anggotanya, bermula dari embrio yang sudah ada, melalui Surat Keputusan Pengurus : SK 05 / P / I / 02 tertanggal 10 Januari 2002, lahirlah Badan Pembinaan Manajemen Anggota ( BPMA ) dengan tugas pokok melakukan pembinaan kepada KUD Anggota baik yang menyangkut aspek kelembagaan, manajemen maupun usaha.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan BPMA meliputi :
- Melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap Anggota PUSKUD JATIM.
- Sebagai fasilitator bantuan advokasi hukum, konsultasi dan pengkajian manajemen yang diperuntukan bagi keperluan intern maupun ekstern Anggota.
- Membina kesinambungan lembaga antara PUSKUD JATIM sebagai Sekunder dengan KUD sebagai Primer Anggota.
- Mewujudkan interaksi / komunikasi selaku penyedia informasi melalui media berita dan website PUSKUD JATIM.
- Fasilitasi pemasaran produk dan distribusi komoditi kebutuhan Anggota.
- Memperjuangkan hal-hal yang menyangkut kepentingan Anggota baik di tingkat daerah, regional, dan nasional.